Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang,” tegas lembaga tersebut.
Baca Juga:
Vitamin Penting untuk Lawan Pegal dan Nyeri Tubuh: Simak Daftarnya!
Masyarakat diminta agar waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi produk yang belum memiliki izin edar resmi.
Apabila mengalami efek samping setelah mengonsumsi suplemen kesehatan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memeriksa legalitas produk melalui laman resmi BPOM.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Di sisi lain, pihak Blackmores menyatakan bahwa seluruh produk mereka telah memenuhi regulasi ketat dari Therapeutic Goods Administration (TGA).
“Kami mematuhi semua standar kualitas, termasuk batas maksimal dosis harian dan pencantuman peringatan wajib,” tulis perusahaan itu dalam pernyataan tertulis.
Namun dalam laporan terbaru pada Juni lalu, TGA mengakui bahwa belum ada kesepakatan internasional mengenai batas aman vitamin B6 untuk mencegah neuropati perifer.