WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO). Program ini dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta
Ia mengatakan program tersebut berkolaborasi dengan delapan marketplace, di antaranya Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).
Penny mengatakan tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman terus berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.
"BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Sayuran Daun Kelor RI Diburu Asing, LPEI Ambil Peran
Pada 2021, BPOM bersama pihak terkait telah melakukan "takedown" atau menurunkan tautan promosi produk menyesatkan dan sebanyak 126.331 tautan di-"takedown" dari Januari sampai April 2022.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut umumnya karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Di sisi lain, kata Penny, BPOM juga mempunyai misi untuk mendukung daya saing pelaku UMK. Program ZRPO diharapkan mengakomodasi kedua misi tersebut secara seimbang.