WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal banyaknya daerah yang kesulitan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) karena berkurangnya anggaran transfer ke daerah (TKD). Purbaya mengatakan pihaknya membenarkan adanya daerah yang kesulitan untuk membayar gaji ASN.
"Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," kata Purbaya saat konferensi pers terkait rapat terbatas Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Purbaya Respons Usulan Pajak JHT Nol Persen, Pemerintah Masih Lakukan Kajian
Atas kabar tersebut, Purbaya akan memonitor setiap daerah untuk melihat daerah mana saja yang mengalami kesulitan untuk membayar gaji ASN.
"Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung," lanjut Purbaya.
Pihaknya juga akan memberikan tambahan dana ke 490 daerah yang dinilai kekurangan anggaran untuk belanja pegawai ASN.
Baca Juga:
Harga Minyak Global Turun, Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Selamat!
Namun, pemberian dana ini harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa," terang Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pertemuannya dengan Purbaya pada Senin kemarin mengungkapkan akan menyiapkan sejumlah opsi agar pegawai ASN di daerah tetap bisa bekerja dan mendapatkan hak-haknya.
Strategi yang disiapkan yakni pemerintah daerah diharapkan menerapkan efisiensi anggaran terlebih dahulu atau menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu," kata Tito.
Tito melanjutkan, jika pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi dan meningkatkan PAD namun anggaran tetap belum mencukupi, opsi berikutnya adalah memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) yang dicairkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi," terang Tito.
Sebagai opsi terakhir, jika efisiensi, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH masih belum cukup menutupi belanja pegawai, Kemendagri akan melakukan skema top-up.
"Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu," jelas Tito.
[Redaktur: Alpredo Gultom]