"Sesudah saya jadi Ketua MK, datang utusan dari DPR, ‘Pak, Bapak milih kunjungan kerja studi banding ke mana?’ Loh UU-nya kan sudah selesai. ‘Ini kan hak, Pak.’ Saya coret, saya nda mau. Dikasih honor juga saya tidak mau. Itu gede uang, dollar, bisnis, hotel, uang saku juga gede," papar Mahfud.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun, mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain, dengan anggaran Rp 1,6 triliun untuk 580 anggota sepanjang 2025.
Baca Juga:
DPR RI Keluarkan 6 Keputusan Menjawab Tuntutan 17+8 Rakyat
Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat, dan bila dibandingkan dengan UMK Banjarnegara Rp 2,17 juta per bulan, selisihnya mencapai 105 kali lipat.
"Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat," kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan di luar itu terdapat sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan beserta fasilitas lain.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]