WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lebih dari Rp 100 juta bisa dibawa pulang anggota DPR setiap bulan, namun yang jadi sorotan publik justru tunjangan PPh 21 yang seolah membebaskan mereka dari pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara meluruskan polemik ini.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah 2025 Secara Tertutup
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap disetor ke kas negara.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli pada Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, yang membedakan hanyalah mekanisme pemungutannya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Optimis Sinergi Pemerintah-DPR Wujudkan APBN 2026 yang Kredibel dan Berkelanjutan
Karena gaji dan tunjangan DPR bersumber dari APBN, maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara yakni Kementerian Keuangan.
Dengan skema ini, anggota DPR menerima penghasilan bersih sementara pajaknya sudah lebih dulu masuk ke negara.
“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rosmauli.