WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima anggota DPR RI periode 2024–2029, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing dan kini tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota legislatif.
Keputusan ini diambil menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dianggap menyakiti hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga unjuk rasa besar di berbagai daerah.
Baca Juga:
DPR RI Keluarkan 6 Keputusan Menjawab Tuntutan 17+8 Rakyat
Usai penonaktifan, publik mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima karena Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, dan beras.
"Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, Selasa (2/9/2025).
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tutur Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Raker Mendag Busan dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag Optimalkan Anggaran untuk Penguatan Ekonomi Nasional
Penghentian gaji dan tunjangan bagi Adies Kadir dinilai Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji sebagai konsekuensi logis dari penonaktifannya sebagai anggota DPR, kata dia.
"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Rabu (3/9/2025).
"Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," ungkap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (4/9/2025).