WahanaNews.co | Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru-baru ini membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.
Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
Dalam tayangan YouTube “Akbar Faizal Uncensored”, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.
Gaji Anggota DPR Menurut Krisdayanti
Baca Juga:
Cuma Rp950 Ribu, Ini Negara dengan Gaji Anggota DPR Terkecil di Dunia
Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.
"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan, Selasa (14/9/2021).
Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.