WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang mencekik masyarakat lantaran bunganya yang tinggi.
Jokowi minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih mengawasi dan membimbing para penyelenggara pinjol.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
Memang saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur batasan bunga untuk pinjol. Para penyelenggara pinjol menerapkan bunga yang berbeda.
Umumnya pinjol menerapkan bunga harian. Sebab pinjaman yang diberikan pinjol tenornya berjangka waktu singkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rata-rata pinjol terdaftar atau legal menerapkan bunga 0,8% per hari. Artinya jika 1 bulan maka bunganya 24%. Tapi ada juga pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1% per hari.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Hal lain yang perlu diketahui adalah saat meminjam ke pinjol ada biaya administrasi. Biaya administrasi ini dibebankan ke nasabahnya. Besarannya biaya administrasi yang diterapkan berbeda-beda.
Misalnya sebuah pinjol menerapkan biaya administrasi 5%. Jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka uang yang diterima hanya Rp 950 ribu, karena biaya administrasi dipotong di depan.
Bunga pinjol ilegal lebih gila lagi. Suku bunga yang diterapkan bisa mencapai 4% per hari. Kedua untuk biaya administrasinya bisa mencapai 40%.