Namun, dokumen ini menurutnya harus tetap dipahami oleh seluruh pihak terkait agar menjadi pedoman dalam upaya meminimalisir kerugian jiwa dan harta benda yang mungkin terjadi akibat runtuhnya bendungan.
“RTD ini tetap diperlukan sebagai pedoman bila terjadi suatu keadaan yang diperkirakan akan mempengaruhi kondisi keamanan struktur bendungan sehingga diperlukan tindakan darurat untuk melindungi manusia dan juga harta benda,” lanjut Djarot
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Kehadiran Bendungan Karedok ini diyakini akan semakin memperkuat kualitas irigasi yang sebelumnya bertumpu pada Bendungan Jatigede. Lebih lanjut, irigasi yang baik diprediksi akan meningkatkan potensi panen hingga tiga kali dalam setahun.
“Kami juga sekaligus berterima kasih serta terus memohon dukungan dari seluruh pihak baik Pemerintah, BPBD, badan kesehatan, keamanan, masyarakat dan pihak terkait lainnya agar pembangunan PLTA Jatigede serta Bendungan Karedok dapat segera rampung dan beroperasi dengan lancar dan andal,” tutup Djarot.
Pembangunan PLTA Jatigede dengan kapasitas 2x55 Mega Watt (MW) menjadi wujud komitmen PLN dalam menjalankan transisi energi melalui Energi Baru Terbarukan (EBT).
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Hingga kini, pembangunan PLTA Jatigede telah mencapai progres 94,7persen dan ditargetkan dapat beroperasi pada Januari 2024. Sedangkan Bendungan Karedok sendiri ditargetkan untuk penggenangan awal pada September 2023. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.