WahanaNews.co, Jakarta - Pihak Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kumham) DKI Jakarta akan mendeportasi buronan interpol, dalam kasus kejahatan ekonomi di China sejak 2020 silam.
Buronan tersebut ditangkap aparat di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
"Yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Selasa (21/11) seperti dikutip dari Antara.
Sandi mengatakan LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"LS akan segera akan dideportasi secepatnya karena yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Sandi.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pengakuan LS, kata dia, di Indonesia yang bersangkutan bekerja sebagai investor.
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda," ujar Wahyu.
Penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor.