"Kalau kita urus izin di Kementerian lembaga di Republik Indonesia dulunya kita tidak tahu berapa lama, luar biasa persoalannya dengan lahirnya undang-undang cipta kerja yang ada. itu insya Allah akan memudahkan kita semua," ujarnya.
Ketiga, membantu financial closing.
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
Keempat, memberikan layanan end to end kepada investor sampai realisasi investasi.
Kelima, membantu investor sampai tahap produksi.
"Kita akan bantu juga negara akan hadir untuk membantu proses financial closing kalau itu dibutuhkan, lalu kita bantu lagi sampai dengan eksekusi konstruksi di lapangan kalau ada yang ganggu tanahnya nggak jelas, ada persoalan apa gitu sampai kita bantu dia sampai dia berproduksi secara end to end," ucapnya.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Selain itu, Bahlil juga meminta tambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pasalnya, kata Bahlil, Kementerian Investasi memiliki target investasi yang sangat besar yang dibebankan kepada kementeriannya.
"Tambahan (anggaran) DAK ini, diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi daerah sekaligus perbaikan kinerja," kata Bahlil.