"Pemerintah Pusat sengaja memberikan waktu kepada Gubernur waktu penetapan Upah Minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember, dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ungkap Roy.
Atas dasar itu, serikat pekerja menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan tersebut. Penolakan tidak hanya akan disuarakan melalui pernyataan sikap, tetapi juga lewat aksi massa yang melibatkan buruh lintas sektor.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dorong INKOP TKBM Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan
"Oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," pungkas Roy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.