WahanaNews.co | Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tahun ini siap-siap dapat sanksi dari pemerintah.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79. Dalam beleid tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Pengusaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip pada Jumat (8/4).
Artinya, pada tahap pertama, pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis. Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artinya, pada tahap pertama, pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis. Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.