Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.
Posko THR 2022 secara daring dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id. Sementara, secara luring melalui Kantor Kemnaker, Jakarta yang menyatu dengan fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
Ida menjelaskan Posko THR 2022 tersebut melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Petugas Posko THR bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.