WahanaNews.co | Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tahun ini siap-siap dapat sanksi dari pemerintah.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79. Dalam beleid tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Pengusaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip pada Jumat (8/4).
Artinya, pada tahap pertama, pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis. Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artinya, pada tahap pertama, pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis. Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual.
Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.
Posko THR 2022 secara daring dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id. Sementara, secara luring melalui Kantor Kemnaker, Jakarta yang menyatu dengan fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Ida menjelaskan Posko THR 2022 tersebut melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Petugas Posko THR bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. [bay]