WahanaNews.co | Tak lama lagi penangkapan ikan di perairan Indonesia bakal dibatasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan program ini sebagai penangkapan ikan terukur, sehingga jumlah ikan yang boleh ditangkap di perairan Indonesia bakal dibatasi sesuai kuotanya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia. Nantinya ada kuota penangkapan di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca Juga:
Dari 25 Ribu ke 5 Juta, Tarif Baru Memancing di TN Komodo Disoal Pelaku Wisata
Trenggono menjelaskan kuota akan dibagi dalam tiga jenis. Mulai dari kuota untuk investor atau perikanan industri, kuota untuk nelayan, hingga kuota untuk kebutuhan rekreasi.
"Nanti tiap wilayah ini kan dibagi tiga kuota. Untuk investor, kemudian nelayan lokal, dan untuk kebutuhan rekreasi," ungkap Trenggono dalam Bincang Bahari, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp3,6 Triliun per 1 November 2024
Wilayah yang Dibatasi
Dalam paparannya ada WPP yang bakal menerapkan penangkapan terukur. Mulai dari WPP 711 di Laut Natuna dan Natuna Utara dengan kuota 473 ribu ton per tahun senilai Rp 13,1 triliun. Kemudian ada juga WPP 716-717 di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dengan kuota 738 ribu ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun.
Selanjutnya ada WPP 715-718 di wilayah Laut Aru, Arafuru, dan Timor dengan kuota 2,26 juta ton per tahun senilai Rp 46,12 triliun per tahun. Yang terakhir ada WPP 572-573 di wilayah Samudera Hindia dengan kuota 1,41 juta ton per tahun senilai Rp 35,18 triliun.
Trenggono mengatakan Ditjen Perikanan Tangkap yang akan memilih WPP mana yang siap untuk program perikanan terukur. Kebijakan ini direncanakan bakal mulai diberlakukan tahun depan.
Menurutnya, kemungkinan untuk awalan program ini akan ada satu atau dua WPP yang bakal mulai melakukan program perikanan terukur.
"Saya kepingin langsung bergerak semua di empat zona. Mungkin akan satu atau dua lokasi dulu yang bakal dipilih Ditjen Tangkap," ungkap Trenggono.
Trenggono menjelaskan pengawasan ketat juga sudah disiapkan, mulai dari kapal penangkapannya saja harus terdaftar ke KKP. Kemudian setiap melaut akan ada kapal pengawas yang mondar-mandir 24 jam.
Sampai ke pelabuhannya pun, akan ada sistem penghitung ikan yang berhasil ditangkap jadi akan ketahuan bila ternyata menangkap lebih dari kuota.
"Pengawasan ketat, ada kapal kita mondar-mandir 24 jam. Kemudian di awal dia akan daftarkan kapalnya, dia pasang alat monitor. Kami akan monitor tiap waktu. Waktu mendarat juga akan ada monitor kalau dia melebihi dia akan kena denda," kata Trenggono.
"Kalau ada kelebihan dari kuota juga, tahun berikutnya kami akan persulit untuk mendapatkan kuota," lanjutnya.
Cetak Sejarah, PNBP Perikanan 2021 Dekati Rp 1 Triliun
Dalam paparannya, ada empat WPP yang bakal ditawarkan dengan kuota penangkapan. Total kuotanya 4.894.000 ton per tahun dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Dia memaparkan kuota di tiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan nelayan. Trenggono belum menjelaskan rincian mekanismenya seperti apa, semua mekanisme masih dibahas Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton. Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.
"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.
Nah, apabila investor melanggar penangkapan ikan dari ketentuan kuota yang diajukan maka dia akan mendapatkan hukuman berupa denda.
"Dari yang 80% itu kan sekitar 300 ribu ton. Nah kalau dia ada lebih ngambilnya maka sisanya akan didenda," ungkap Trenggono. [qnt]