WahanaNews.co | Tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Pemilihan tanggal peringatan ini sudah diakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), sebagai momentum meningkatkan kesadaran masyarakat global mengenai hak dan kebutuhan konsumen.
Melalui pidatonya di depan Kongres AS pada 15 Maret 1962 silam, Presiden Amerika Serikat kala itu, John F. Kennedy membeberkan hak-hak konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Ia mengungkapkan 4 hak dasar konsumen, antara lain hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Presiden AS ke-35, John F. Kennedy adalah tokoh pertama yang membawa isu perlindungan hak konsumen ke pentas global.
Melalui special letter yang ditujukan kepada Kongres AS, Kennedy juga mengungkapkan pandangannya terhadap peran konsumen dalam percaturan perekonomian dunia.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Kennedy memaparkan kegalauannya terkait teknik marketing yang semakin impersonal dan masifnya iklan di media massa yang memanfaatkan seni persuasi dan begitu piawai mempengaruhi pilihan konsumen.
Mayoritas konsumen tidak tahu apakah produk yang mereka dapatkan sudah sebanding dengan sejumlah uang yang mereka keluarkan. Karenanya, John F. Kennedy menyampaikan hak-hak konsumen yang perlu dilindungi dalam perekonomian dunia.
21 tahun berlalu usai John F. Kennedy menyampaikan pidatonya terkait hak-hak konsumen di hadapan Kongres AS, perayaan Hari Hak Konsumen Sedunia ternyata masih sepi-sepi saja.