WahanaNews.co | Hari Konsumen Sedunia diperingati pada tanggal 15 Maret setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang konsumen dan kebutuhan.
Sedangkan latar belakang diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia adalah memastikan konsumen mendapatkan semua informasi yang mereka butuhkan untuk mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Melansir situs National Today yang tayang di detikcom, Hari Konsumen Sedunia telah diperingati sejak tahun 1983. Berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy di hadapan Kongres Amerika Serikat pada 15 Maret 1962.
Presiden AS John F. Kennedy memperkenalkan hak konsumen dalam pidatonya. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa konsumen memiliki empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengar.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Pegiat konsumen Anwar Fazal mengusulkan dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen internasional, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung.
Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, kemudian atas permintaannya, mencanangkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia, atau Hari Hak Konsumen Sedunia.
Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2023