WahanaNews.co | Upaya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam mencegah persaingan yang tidak sehat di dunia usaha semakin matang melalui rencana pelibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan Juan Permata Adoe rencanakan Penandatanganan nota kesepahaman tersebut akan dilakukan pada saat pelaksanaan Rapimnas KADIN 2022.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Mematangkan konsep nota kesepahaman yang akan ditandatangani KADIN Indonesia bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Melalui nota kesepahaman tersebut, KADIN bersama KPPU akan mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha," kata Bamsoet
Karenanya KPPU akan dilibatkan oleh KADIN untuk memberikan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Sehingga bisa mendorong agar kegiatan usaha sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (8/6/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, nota kesepahaman tersebut juga akan memberi kepastian bagi pelaku usaha yang telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan investasinya, mengenai mana yang boleh dan mana yang dilarang dalam mengembangkan usahanya.
Jika menemukan yang abu-abu atau bikin ragu, KPPU dan KADIN siap memfasilitasi.