“PTBA silakan kalau itu positif,” ucapnya singkat.
Namun di balik peluang itu, terdapat pula peringatan tegas dari pemerintah kepada para pelaku usaha tambang.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Biodiesel B50, Indonesia Tak Lagi Impor Solar dan Hemat Devisa Rp170 Triliun
Menteri ESDM mengingatkan bahwa perusahaan yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan kini telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus menunaikan kewajibannya dalam hal hilirisasi.
Peringatan ini terutama mengarah pada lambatnya progres proyek gasifikasi batu bara menjadi DME yang sedianya digarap oleh PTBA.
Padahal, proyek ini digadang-gadang menjadi substitusi penting bagi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Indonesia.
Baca Juga:
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Peluncuran BBM Biodiesel 50% B50 Awal Juli 20026
Menteri Investasi/Kepala BKPM sebelumnya, Bahlil Lahadalia, secara blak-blakan menyinggung lambannya realisasi proyek tersebut.
“Dulu waktu saya jadi Menteri Investasi sudah pernah kita dorong ini DME di PTBA, ada PTBA di sini? Tapi waktu itu katanya masih auauaua, begitu,” ujar Bahlil di hadapan peserta Minerba Expo di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Bahlil menegaskan bahwa keberlanjutan IUPK sangat bergantung pada keseriusan perusahaan menjalankan kewajiban hilirisasi.