WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik rencana pengembangan kelapa sawit di Papua memanas setelah pernyataan anggota DPD RI asal Papua Barat Daya dinilai menyeret kementerian yang tidak berwenang.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyayangkan sikap Paul Finsen Mayor yang mengaitkan isu kelapa sawit Papua secara langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
Menurut Firman, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena tidak sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan.
“Pernyataan tersebut tidak tepat dan keliru secara substansi,” tegas Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (18/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa urusan perkebunan kelapa sawit berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup untuk aspek AMDAL, Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan hutan, serta Kementerian Pertanian untuk izin perkebunan.
Baca Juga:
Gugat UU MD3 ke MK, 5 Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Firman menilai, mengaitkan isu sawit Papua dengan Kementerian ESDM justru kontradiktif dengan pengakuan Paul Finsen sendiri yang menyebut izin dan pengelolaan lahan sawit berada di KLH, Kemenhut, dan Kementerian Pertanian.
“Kalau sejak awal sudah disadari bahwa sawit adalah ranah KLH, Kemenhut dan Kementerian Pertanian, lalu di mana relevansinya menyeret Kementerian ESDM,” ujar Firman.
Sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian dan kehutanan, Firman menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan agar kebijakan strategis di Papua tidak dipahami secara keliru.