WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa setiap pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram sekarang memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pada setiap transaksi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 lalu.
Baca Juga:
Peluncuran Program Trade-in LPG 3 Kg ke LPG 5 Kg oleh Pemkot Tarakan
Heddy S Hedian, Ketua V Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), menyatakan bahwa meskipun KTP harus ditunjukkan untuk pembelian gas elpiji 3 kg, namun tidak ada batasan jumlah pembelian.
Adapun pembelian gas elpiji tersebut tetap dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai, dan harga tetap mengikuti tarif normal.
"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:
Hasil Rakor di Samosir, Stok Gas Elpiji 3 kg dan BBM masih Normal dan Terkendali
Maka dari itu, masyarakat yang ingin menggunakan elpiji 3 kg diharuskan lebih dahulu terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy.
Dia menjelaskan, kebijakan pembelian gas tabung melon menggunakan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi.
Tujuannya, supaya subsidi yang disalurkan tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang, progam ini tidak mempengaruhi stok elpiji susbisidi," ucapnya.
Ia bilang, Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru pembelian elpiji 3 kg, sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu oleh pemda dan para pangkalan, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," jelas Heddy.
Rianti, seorang pelaku usaha dan agen elpiji 3 kg, menilai bahwa membeli elpiji subsidi dengan menunjukkan KTP sebenarnya bukan hal yang sulit.
Namun, menurutnya, saat ini masyarakat masih belum akrab dengan peraturan tersebut.
Oleh karena itu, pemilik agen elpiji di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, terus berusaha untuk menjelaskan kepada konsumen mengenai kebijakan baru terkait pembelian elpiji 3 kg bersubsidi.
Rianti menyatakan, "Awalnya, konsumen memang masih belum akrab, tetapi setelah kami memberikan penjelasan mengenai program baru dari pemerintah terkait pembelian elpiji 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan KTP, akhirnya masyarakat menjadi paham."
Ia menyatakan bahwa ia tidak keberatan untuk membantu dalam mensosialisasikan program pemerintah ini.
Rianti juga mendapatkan dukungan dari pihak Pertamina untuk membantu dalam tahap-tahap penginputan data.
Rianti menyatakan bahwa program pendataan ini tidak menghambat proses transaksi dan tidak mengurangi minat masyarakat. Menurutnya, proses pendataan cukup mudah karena dilakukan oleh pihak pangkalan.
"Di awal, ada bantuan dari Pertamina karena kita tidak tahu bagaimana cara memasukkan data, tetapi kita diajarkan caranya oleh pihak Pertamina," kata Rianti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]