WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu mantan Direktur PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim (ISW). Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Menurut laporan detikcom, Jumat (11/4/2025), DP dan ISW keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.24 WIB dengan rompi oranye dan tangan diborgol.
Baca Juga:
PGN Surabaya Salurkan Gas Bumi ke 54.382 Pelanggan Hingga Triwulan III-2024
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW Ibrahim dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK.
Asep menyebutkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nilainya mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 252 miliar berdasarkan kurs saat ini.
“Di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000,00 (lima belas juta dollar Amerika),” jelasnya.
Baca Juga:
Soal Rapat Direksi PGN Terkait Jual-Beli Gas Didalami KPK
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, PT PGN sebenarnya tidak memiliki rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, DP justru memerintahkan agar dilakukan negosiasi dengan perusahaan tersebut.
“(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT ISARGAS, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN,” terang Asep.
Dalam praktiknya, PT PGN telah membayarkan uang muka senilai USD 15 juta kepada PT IAE. Namun, dana tersebut digunakan PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke pihak-pihak yang tidak terkait dengan perjanjian jual-beli gas tersebut.