WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar mengguncang kepercayaan nasabah, mendorong PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk buka suara dan menegaskan komitmen penyelesaian kasus tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang kini tengah dalam proses penanganan aparat hukum.
Baca Juga:
Trump Dinilai Banyak Omong, IRGC Ambil Alih Kendali Selat Hormuz
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan pihaknya berkomitmen penuh dalam proses pengembalian dana kepada para anggota koperasi tersebut.
"BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini," katanya dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima pada Sabtu (18/4/2026), nilai dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Baca Juga:
Hindari Risiko Konflik, Puluhan Kapal di Selat Hormuz Putar Balik
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh BNI.
Pihak bank menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," ujarnya.
Dalam proses penyelesaian, BNI menyatakan akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan besaran kerugian.
Selanjutnya, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.
BNI juga telah mengambil langkah awal sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026 dengan melakukan upaya penyelesaian secara bertahap.
Sebagai bentuk itikad baik, sebagian dana awal telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara.
Proses penyelesaian disebut terus berjalan secara hati-hati guna memastikan hasil yang sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.
"Seluruh dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ini," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di tengah mencuatnya kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]