WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluhan warganet di media sosial kembali mencuat setelah sejumlah orang mengaku dihubungi oleh pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) untuk membayar tagihan, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Pengamat dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami kasus serupa.
"Jika tiba-tiba menerima dana dari fintech lending legal tetapi tidak merasa mengajukan pinjaman, masyarakat bisa langsung melaporkan ke OJK. Namun, kalau dari pinjaman online ilegal, maka harus dilaporkan ke Satgas PASTI karena termasuk aktivitas ilegal," ujar Nailul, Jumat (23/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Menurutnya, penggunaan dana tersebut bisa berdampak hukum.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
"Apabila masyarakat menggunakan dana yang masuk itu, penerima bisa saja dikenakan pasal pidana," katanya.
Nailul menilai OJK sudah cukup responsif dalam menangani laporan masyarakat dengan membuka saluran pengaduan.
Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus Rupiah Cepat merupakan bukti kecepatan respons OJK terhadap aduan publik.
"Ada saluran pengaduan, dan respons terhadap kasus Rupiah Cepat juga termasuk cepat dilakukan OJK," ungkapnya.
Meski demikian, Nailul menyoroti bahwa aturan terkait pengembalian dana yang tidak berdasarkan persetujuan masih cenderung membebani penerima.
Menurutnya, seharusnya lembaga penyalur dana juga turut bertanggung jawab. Bahkan, bank atau platform fintech lending bisa dikenai pidana jika terbukti melakukan perintah transfer palsu.
"Palsu bisa diartikan menerima dana secara tiba-tiba ketika tidak mengajukan pinjaman," tegas Nailul.
Sementara itu, Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (22/5).
Baladina juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna terkait untuk menyamakan pemahaman atas kronologi kejadian dan mencari solusi penyelesaian secara adil dan beriktikad baik.
Ia memastikan diskusi dengan pengguna dilakukan tertutup demi menjaga kerahasiaan dan kenyamanan.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus,” ucapnya.
Saat ini, Rupiah Cepat tengah menjalankan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki layanan ke depannya.
Perusahaan juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan proses verifikasi pengguna, serta menjamin perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Manajemen Rupiah Cepat turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku mewakili perusahaan di luar jalur komunikasi resmi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]