"Ada bidang yang masuk dalam kawasan hutan yang sudah pasti tidak bisa selesai tahun ini. Ada juga yang belum bisa diselesaikan karena sengketa, penghibah batal, atau yang paling aneh penghibah meminta fasilitas pemakaian listrik gratis seumur hidup," papar Askani.
Pada akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Jumlah itu baru sekitar 46 persen yang bersertipikat, sisanya yang 54 persen lagi memerlukan koordinasi dengan BPN dan KPK untuk bisa mencapainya. Sementara itu, aset tanah PLN di seluruh wilayah yang diselamatkan melalui program sertifikasi tanah sampai hari ini secara nominal sudah mencapai kurang lebih Rp5 triliun rupiah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.