WahanaNews.co | Gandeng KPK dan BPN, PT PLN (Persero) siap lakukan sertifikasi tanah yang menjadi aset perusahaan. Tahun 2021, PLN menargetkan sertifikasi sejumlah 162 persil tanah di Kepulauan Riau (Kepri).
Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2021, telah terbit 47 sertifikat tanah PLN di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga, masih ada 115 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya sampai dengan akhir 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kami menyadari bahwa banyak di antara aset yang kami kelola adalah aset perolehan puluhan tahun yang lalu. Harapan kami semoga koordinasi yang selama ini telah berjalan dengan baik antara PLN dengan BPN, serta dengan supervisi dari KPK, akan terus berkelanjutan hingga seluruh aset negara ini berhasil kita sertifikasi," kata Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan Muhammad Ikbal Nur dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Proses Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/9/2021).
Ikbal memaparkan, Kepri merupakan provinsi yang pertumbuhan kelistrikannya cukup tinggi. Sehingga PLN perlu terus membangun sarana ketenagalistrikan seperti pembangkit, saluran transmisi, gardu induk hingga gardu distribusi.
"Dengan jumlah penduduk Kepulauan Riau lebih dari 2.06 juta jiwa, PLN perlu didukung dalam pemenuhan kebutuhan energinya, baik untuk kebutuhan masyarakat, komersil, industri maupun pemerintahan. Saat ini, pemakaian energi listrik untuk sektor industri dan bisnis di Kepulauan Riau mencapai lebih dari 34,6 persen dari total konsumsi," terang Ikbal.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengapresiasi kerja sama antara PLN dan BPN dengan supervisi KPK sejak 2020 lalu berhasil mengakselerasi sertifikasi aset PLN. Di Kepulauan Riau sepanjang 2020, sebanyak 105 persil terbit dari 229 aset yang belum ada sertifikatnya.
"Tahun lalu hampir setengahnya berhasil kita sertifikasi. Kita buktikan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu," ujarnya.
Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani, berkomitmen untuk segera menyelesaikan permohonan yang masuk di kantor pertanahan. Hanya saja, PLN perlu memahami ada bidang tanah yang prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena berbagai hal.
"Ada bidang yang masuk dalam kawasan hutan yang sudah pasti tidak bisa selesai tahun ini. Ada juga yang belum bisa diselesaikan karena sengketa, penghibah batal, atau yang paling aneh penghibah meminta fasilitas pemakaian listrik gratis seumur hidup," papar Askani.
Pada akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Jumlah itu baru sekitar 46 persen yang bersertipikat, sisanya yang 54 persen lagi memerlukan koordinasi dengan BPN dan KPK untuk bisa mencapainya. Sementara itu, aset tanah PLN di seluruh wilayah yang diselamatkan melalui program sertifikasi tanah sampai hari ini secara nominal sudah mencapai kurang lebih Rp5 triliun rupiah. [rin]