WahanaNews.co | Pemerintah resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 90 alias Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Dengan adanya aturan ini, maka posisi bensin Premium (RON 88) yang sebelumnya sebagai JBKP, secara resmi digantikan oleh Pertalite.
Adapun aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 2022.
"Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90," bunyi poin kesatu Kepmen ESDM No. 37.K/2022 tersebut.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Pada poin kedua isi Kepmen ini juga disebutkan bahwa "Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Sementara pada poin ketiga aturan tersebut dijelaskan bahwa harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter. Besaran tersebut sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain itu, dalam beleid ini juga mengatur bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).