WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah akan mencopot direktur bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila ada yang kedapatan memainkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sehingga tidak memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri.
Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul ketentuan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan100% penempatan DHE SDA per 1 Januari 2026 hanya di Himbara, bukan di lembaga jasa keuangan lainnya termasuk LPEI.
Baca Juga:
Dorong Devisa Negara, Kemenimipas dan Bappenas Luncurkan Program Hilirisasi Kelapa
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macem-macem ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025) melansir CNBC Indonesia.
Alasan dari ancaman ini ia sampaikan karena hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya membuat kebijakan DHE SDA tak mampu memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri, sehingga cadangan devisa Indonesia tak mampu mengalami penguatan.
Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian dikonversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
Baca Juga:
Miris! Rp200 Triliun Uang Indonesia Menguap Lantaran Banyak Warga Berobat ke Luar Negeri
"DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif," kata Purbaya.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.