“Diskon 50 persen ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Artinya, sasarannya adalah konsumen listrik menengah ke bawah. Pelanggan menengah ke atas tidak perlu komplain karena mereka adalah golongan mampu,” jelas Tulus.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, berlaku sejak Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diterapkan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Hanya Sampai 15 Januari 2025, Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen Lho!
Pelanggan pascabayar mendapat diskon 50 persen dari tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2025 (dibayarkan Februari) dan pemakaian Februari 2025 (dibayarkan Maret).
Sementara itu, pelanggan prabayar menikmati diskon langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, dengan harga setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Di sisi lain, pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Baca Juga:
Hanya Sampai 15 Januari 2025, Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen Lho!
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.