WahanaNews.co, Jakarta - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) menyampaikan 11 rekomendasi strategis hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII FSP PPMI SPSI kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan dan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara serikat pekerja dan pemerintah, sekaligus membahas berbagai persoalan, tantangan, serta arah kebijakan ketenagakerjaan di tengah perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan transformasi digital.
Baca Juga:
Konflik Timur Tengah dan Ujian Politik Luar Negeri Indonesia
Ketua Umum FSP PPMI SPSI sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, mengatakan sejumlah persoalan mendasar perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama menyangkut perlindungan jaminan sosial, kesejahteraan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pekerja.
Ket foto: Pimpinan Pusat FSP PPMI SPSI saat menyampaikan rekomendasi hasil Munas VIII FSP PPMI SPSI kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Rabu (19/8/2026). [WahanaNews.co/Ist]
Pertama, salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara. FSP PPMI SPSI menilai dana tersebut harus tetap dikelola dengan memperhatikan peruntukan, keamanan, serta kepentingan pekerja sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Arnod Sihite Aklamasi Pimpin FSP PPMI SPSI, Ini 10 Poin Perjuangan Kesejahteraan Buruh
Kedua, FSP PPMI SPSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya klaster ketenagakerjaan, serta
Ketiga, penerbitan Peraturan Pemerintah tentang PBI Jamsosnaker agar sekitar 20 juta masyarakat miskin dan rentan dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keempat, Rekomendasi lainnya yakni mempercepat penyusunan dan penerbitan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dapat segera diwujudkan secara konkret.