WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau konsumen listrik untuk tidak melakukan panic buying atau membeli token listrik secara berlebihan meski ada diskon tarif listrik dari pemerintah yang berlaku hingga Februari 2025.
Tulus meminta masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi program diskon tersebut, yang ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif atas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca Juga:
Hanya Sampai 15 Januari 2025, Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen Lho!
“Belilah token listrik sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying meskipun ada diskon. Penghematan yang diperoleh dari program ini sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (4/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan menjaga daya beli konsumen listrik, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan diskon ini hanya untuk memborong token listrik secara berlebihan.
Baca Juga:
Hanya Sampai 15 Januari 2025, Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen Lho!
“Bijaklah memanfaatkan diskon tarif listrik. Penghematan ini bisa dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, atau modal usaha yang lebih berdampak positif bagi perekonomian, bukan untuk perilaku konsumtif seperti memborong listrik,” tambahnya.
Tulus juga mengapresiasi pemerintah yang telah memprioritaskan konsumen listrik dari kalangan menengah ke bawah.
Menurutnya, diskon ini tepat sasaran karena menyasar kelompok yang daya belinya semakin melemah.
“Diskon 50 persen ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Artinya, sasarannya adalah konsumen listrik menengah ke bawah. Pelanggan menengah ke atas tidak perlu komplain karena mereka adalah golongan mampu,” jelas Tulus.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, berlaku sejak Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diterapkan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero).
Pelanggan pascabayar mendapat diskon 50 persen dari tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2025 (dibayarkan Februari) dan pemakaian Februari 2025 (dibayarkan Maret).
Sementara itu, pelanggan prabayar menikmati diskon langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, dengan harga setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Di sisi lain, pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]