WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya maksimal 2.200 VA.
“Sebagai langkah menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen untuk biaya listrik. Stimulus ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, melansir Antara, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi DJK atas Penghargaan untuk Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Terbaik 2024
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero). Diskon berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.
“Diskon biaya listrik ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.
Pelanggan pascabayar akan menerima diskon sebesar 50 persen untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 (dibayar Februari) dan pemakaian bulan Februari 2025 (dibayar Maret). Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga cukup membayar setengah harga untuk memperoleh jumlah kWh yang sama.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: SLO Listrik, Benteng Terakhir Keselamatan Ketenagalistrikan
Jisman juga mengimbau masyarakat untuk lebih hemat dan bijak dalam menggunakan listrik guna mendukung kemandirian energi.
Ia menegaskan bahwa selama program ini berlangsung, PT PLN tetap diwajibkan memberikan pelayanan optimal kepada konsumen sambil menjaga efisiensi operasional.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.