"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag juga mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan
kapasitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Waralaba Ikut Business Matching Kemendag
"Pedagang kita ajari agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur
agar tidak saling merugikan dan kita harap dapat tumbuh bersama," tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.