WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi melalui Penilaian Berkala Berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk memacu para pialang berjangka komoditi berkompetisi secara sehat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
Baca Juga:
Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
“Bappebti terus berkomitmen memajukan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) di tanah air. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan evaluasi kinerja pialang berjangka komoditi melalui sistem rating. Dengan adanya rating, para nasabah atau calon nasabah akan
lebih mudah menilai kinerja pialang berjangka yang akan mereka pilih untuk bertransaksi,” ungkap
Plt. Kepala Bappebti, Kasan.
Penilaian berkala pialang berjangka komoditi dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan dan pelaksanaan kegiatan usaha peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Penilaian dilakukan oleh Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Bappebti Tegaskan Komitmen Penguatan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG dan PLK, Widiastuti menjelaskan, penilaian berkala memasuki periode keempat 2023 atau Januari – Desember. Pada periode ini, penilaian dilakukan terhadap 63 pialang berjangka komoditi yang mendapatkan izin dari Bappebti. Sebelumnya, penilaian
dilakukan pada periode Januari – September 2023.
Adapun parameter yang digunakan dalam penilaian tersebut meliputi kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang. Indikator yang dominan dalam penilaian adalah terkait kinerja pialang berjangka sebesar 70 persen yang meliputi lima aspek penilaian, yaitu: hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
“Indikator lainnya adalah penilaian masyarakat sebesar 30 persen dan nilai pengurang 30 persen,” jelas
Widiastuti.
Diharapkan, dengan berjalannya penilaian berkala berkelanjutan atau rating yang dilakukan Bappebti ini dapat secara bertahap menurunkan tingkat pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang nakal yang kerap membuat citra negatif pada industri perdagangan berjangka komoditi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]