WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan terus berupaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Salah satunya dengan pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor
01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari
2024 lalu. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan saat membuka kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
“Peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia
sangat besar. Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujar Kasan.
Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
“Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena kehadiran Komite Aset Kripto merupakan
implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan.
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.
“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset
Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data. Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk
diperdagangkan,” jelas Olvy.
Olvy menambahkan, Komite Aset Kripto dapat memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Lebih lanjut, evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto.
Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset
kripto.
Menurut Olvy, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak
eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.
Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]