WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.
"Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.
"Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024," terang dia.
Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukkan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini," ucapnya.
Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergeseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.
"Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor," pungkasnya.