WahanaNews.co, Jakarta - Sejak tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan 15 pos lintas batas negara (PLBN) sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dan mengurangi disparitas serta memeratakan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perbatasan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan M. Hidayat mewakili Kementerian PUPR pada Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Tahun 2025-2029 di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Sejak tahun 2015 hingga 2024 ditargetkan pembangunan 18 PLBN dengan capaian hingga tahun 2023 sebanyak 15 PLBN selesai terdiri dari 7 PLBN yang dibangun pada gelombang I yaitu Aruk, Entikong, Badau (Kalbar), Mota’ain, Motamasin, Wini (NTT), dan Skouw (Papua)," kata Hidayat.
Selanjutnya dikatakan Hidayat, sebanyak 8 PLBN diselesaikan pada pembangunan gelombang II yaitu Serasan (Kepri), Jagoi Babang (Kalbar), Sei Pancang/Sei Nyamuk (Kaltara), Napan (NTT), Yetetkun, Sota (Papua Selatan), Long Nawang, dan Labang (Kaltara).
Ditambahkan Hidayat, sementara 2 PLBN belum dilaksanakan yaitu Sei Kelik (Kalbar) karena akses jalan menuju PLBN tidak layak serta adanya permasalahan lahan, dan PLBN Oepoli (NTT) karena permasalahan batas negara dengan Timor Leste yaitu pada penentuan titik koordinat antara segmen Naktuka dan Citrana.
Baca Juga:
Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas Covid-19 Mulai 1 September 2022
"Sementara 1 PLBN dilakukan penghentian kontrak yaitu Long Midang (Kaltara) karena terkendala akses menuju lokasi dan akan dilanjutkan apabila sudah ada akses memadai untuk penyelesaian pekerjaan," ujar Hidayat.
Kementerian PUPR juga membangun prasarana untuk mendukung pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan perbatasan antara lain jalan menuju perbatasan dan paralel perbatasan, pasar, rumah khusus, dan prasarana lainnya.
Dalam rangka pengembangan Kawasan Perbatasan, Kementerian PUPR juga mendapat tugas melalui Inpres No.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, dengan masa pelaksanaan 2 tahun (2021-2022).