Kementerian PUPR secara bertahap melakukan pembangunan jalan perbatasan di Pulau Kalimantan, Provinsi NTT dan Provinsi Papua dengan total 3.720,4 km yaitu Jalan perbatasan di Pulau Kalimantan sepanjang 2.295,6 km dengan rincian yakni di Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 813,7 km dengan kondisi jalan tanah 173,1 km, jalan agregat 178,9 km, dan jalan aspal 461,7 km.
"Selanjutnya di Provinsi Kalimantan Timur sepanjang 491,4 km dengan kondisi jalan tanah 287 km, jalan agregat 68,6 km, dan jalan aspal 135,7 km. Provinsi Kalimantan Utara sepanjang 990,6 km dengan kondisi jalan belum tembus 43,3 km, jalan tanah 698,1 km, jalan agregat 183,6 km, dan jalan aspal 65,5 km," kata Hidayat.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Selanjutnya Jalan perbatasan di Provinsi NTT sepanjang 326,6 km dengan kondisi jalan tanah 2,6 km dan jalan aspal 324 km. Jalan perbatasan juga dibangun di Provinsi Papua sepanjang 1.098,2 km dengan kondisi jalan belum tembus 151,4 km, jalan tanah 176,9 km, dan jalan aspal 769,9 km. Demikian dilansir dari laman pugoid, Senin (10/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]