WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan regulasi untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Di masa mendatang, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) kini sedang dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Dalam regulasi ini, mereka berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI sedang dalam tahap finalisasi. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar," kata Agusman dalam pernyataan tertulis pada Jumat (12/7/2024).
Agusman menjelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar dapat diberikan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%. Selain itu, perusahaan pinjol tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol dan mencapai target penyaluran pendanaan ke sektor produktif sebesar 70% pada 2028.
"Dengan penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelasnya.
Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut pencapaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%.