WahanaNews.co | Belakangan ini mencuat dugaan cacat prosedur dan pelanggaran praktik persaingan usaha yang sehat dalam proses rekomendasi impor dan pengawasan distribusi gula hasil olahan.
Oleh karena dugaan itu, Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengevaluasi dan menertibkan praktik kartel dalam industri gula rafinasi yang selama ini merugikan petani tebu dan mengancam kemandirian pangan.
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Permasalahan ini dibahas dalam rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dalam hal ini, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Impor Bahan Baku Industri dari Komisi VII memaparkan sejumlah hasil temuan sementaranya. Hingga saat ini, penyelidikan oleh panja masih terus berlangsung.
“Hasil penelusuran panja menemukan adanya praktik oligopoli di industri gula rafinasi,” kata Ketua Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri Bambang Heriyadi.
Baca Juga:
7 Manfaat Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan
Disebutkan, sebanyak 11 perusahaan yang mendapat izin kuota mengimpor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri terindikasi dikuasai hanya oleh segelintir orang.
Menurutnya, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Ini seperti gurita, kepalanya satu tetapi kakinya ada banyak. Ada sekitar lima perusahaan yang kami deteksi hanya dimiliki orang yang itu-itu saja. Kalau mau dievaluasi, sebenarnya yang lolos administrasi seharusnya tidak sampai 11 perusahaan,” ungkapnya.