WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dengan demikian, sidang terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 akan segera dimulai.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Saksi Tom Lembong, Hakim Larang Disiarkan Langsung
Pelimpahan ini juga mencakup tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, pihak kejaksaan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kelancaran proses pelimpahan.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Harli juga menanggapi kemungkinan pembebanan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai hal ini akan bergantung pada isi surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
"Proses ini masih berjalan. Jika dalam dakwaan terbukti tersangka menerima keuntungan dari kasus ini, maka ia akan diwajibkan membayar uang pengganti," jelasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.