WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan segera menjalani sidang perdananya karena kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Dilansir dari rmol.id, berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Maret 2025, sidang perdana Tom Lembong akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali atau ruangan utama.
Berkas perkara Tom Lembong sudah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga:
Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP
Dalam pengembangan perkara, Kejagung kemudian menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.