WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Tom Lembong ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Soal Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa
Berkas perkara Tom Lembong ini teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," mengutip laman resmi SIPP PN Jakpus, melansir CNN Indonesia.
Thomas Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Kejagung sebelumnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan.
Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti.