WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Tom Lembong ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Saksi Tom Lembong, Hakim Larang Disiarkan Langsung
Berkas perkara Tom Lembong ini teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," mengutip laman resmi SIPP PN Jakpus, melansir CNN Indonesia.
Thomas Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Kejagung sebelumnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan.
Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti.