WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang akan digelar Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terus memicu perhatian publik dan kalangan hukum.
Perkara ini menyeret dua tokoh dalam berkas terpisah: Tom Lembong dan Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products.
Baca Juga:
Kejagung Beberakan Alasan Turut Periksa Istri Tom Lembong Kasus Perintangan Penyidikan
Kuasa hukum Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara terkait proses hukum yang dihadapi Tom Lembong.
Menurut Hotman, Tom seharusnya divonis bebas karena pernah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung pada tahun 2017 yang menyatakan kegiatan impor gula diperbolehkan secara hukum.
"Secara hukum, (Tom Lembong) harusnya bebas," ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga:
Soal Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa
Hotman merujuk pada pendapat hukum dari Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara yang menurutnya telah memberi lampu hijau terhadap kebijakan impor gula. Pendapat hukum itu, lanjut Hotman, dikeluarkan atas permintaan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, yang menjabat setelah Tom.
"Tahun 2017, Jaksa Agung ataupun Jamdatun telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang," kata Hotman.
"Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah."