WahanaNews.co | Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) eks milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, kembali tak laku lelang.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, aset tersebut tidak laku dilelang setelah melewati batas akhir masa penawaran pada pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
Palsukan Aset BLBI, Belasan Pegawai DJKN Diamankan
"Lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Rabu (27/4/2022).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, tidak ada satupun pihak yang menyetor uang jaminan, sehari sebelum pelaksanaan lelang. Adapun penyetoran uang jaminan merupakan salah satu syarat yang diberikan pemerintah kepada peserta lelang yang berminat.
"(Lelang tidak ada peminat) Mengingat sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan," ucap dia.
Baca Juga:
Aset Sitaan BLBI dari Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang?
Kendati demikian, belum jelas apakah aset eks milik Tommy Soeharto ini akan dilelang ulang untuk ketiga kalinya. Beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berencana membuka opsi untuk melakukan lelang aset secara terpisah.
Pasalnya hingga lelang kedua, DJKN melelang aset eks milik Tommy secara berbarengan, yakni 4 bidang tanah di Cikampek, Jawa Barat. Nilai limit lelang tembus sebesar Rp 2,15 triliun dan uang jaminan Rp 430,2 miliar.
Berikut tanah Tommy Soeharto yang tak laku dilelang negara.
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. [rsy]