WahanaNews.co | Pemerintah akan melelang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124 hektar yang ditaksir senilai Rp 600 miliar.
"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Sementara, aset yang disita oleh Satgas BLBI ini berupa 4 aset tanah yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan ini merupakan buntut setelah negara berupaya menagih utang Tommy Soeharto. Awalnya negara sudah Tommy memanggil ke markas Satgas BLBI di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir hanya mengirim utusan. Sementara Ronny hadir.
"Ada kuasanya (Tommy Soeharto), dan Pak Ronny-nya hadir," ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban singkat saat keluar dari kantornya Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis(26/8/2021). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.