WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memanggil PT Toyota Astra Financial Services atau TAFS setelah kasus dugaan penagihan kredit mobil oleh debt collector di Kota Serang, Banten, menjadi sorotan.
Pemanggilan itu dilakukan OJK pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga:
Salah Transfer atau Kena Customer Service Palsu, OJK Minta Masyarakat Segera Lakukan Ini
OJK menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit kendaraan yang disebut terjadi di Kota Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi awal kepada TAFS terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujar Agus dalam keterangan tertulis OJK, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Jangan Asal Gadaikan Barang, OJK Temukan 184 Pelaku Usaha Belum Punya Izin
Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih utang atau debt collector yang melakukan penagihan disertai kekerasan.
Agus menjelaskan OJK meminta TAFS mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan yang selama ini dilakukan perusahaan.
Evaluasi tersebut juga mencakup kerja sama TAFS dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
OJK menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan kredit dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
TAFS juga diminta menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Selain itu, perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penagihan tersebut.
OJK turut meminta TAFS mengambil langkah korektif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan.
Perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga.
Penguatan pengawasan itu dinilai penting agar praktik penagihan tidak menyimpang dan tidak merugikan konsumen.
Di sisi lain, OJK meminta TAFS menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan, terutama di tengah sorotan terhadap praktik penagihan kredit kendaraan.
OJK juga meminta PT TAFS menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut secara berkala.
Permintaan itu menjadi bagian dari pengawasan lanjutan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit kendaraan di Kota Serang.
[Redaktur: Sandy]