WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah pemerintah yang memberikan beragam insentif guna mengakselerasi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air. Tidak hanya keandalan dan kecukupan listrik, perseroan juga terus menyiapkan beragam infrastruktur penunjang bagi ekosistem KBLBB.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menganggap pengembangan ekosistem KBLBB merupakan sektor strategis. Menurutnya, ekosistem tersebut punya potensi pengembangan yang berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dengan KBLBB ini diharapkan industri Indonesia bertransformasi menjadi lebih hijau. Industri yang terbangun ini bisa memperkuat Indonesia dalam rantai pasok sumber daya mineral," kata Luhut dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3).
Luhut menjelaskan, berbagai insentif yang diberikan pemerintah dimaksudkan untuk mengakselerasi terbentuknya pasar KBLBB sehingga bisa bersaing dengan negara lain.
"Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa," kata Luhut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif telah dikeluarkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Dalam hal ini, Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
""Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik. Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ujar Sri Mulyani.
Ia berharap dengan adanya beragam insentif ini bisa mengakselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.