"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya.
Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.
"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp 76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp 69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina.
Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp 400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina.
"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.
Mayagustina mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.